Kamis 26 Mar 2015 07:35 WIB

Pecandu Heroin di Kentucky tak Bakal Dipenjara, Tapi..

Rep: c 15/ Red: Indah Wulandari
Heroin hasil sitaan yang hendak diselundupkan (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Heroin hasil sitaan yang hendak diselundupkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON -- Negara bagian Kentucky mengesahkan undang-undang yang mengarahkan pecandu heroin ke pusat rehabilitasi. Hukuman penjara dianggap pemerintah setempat tidak menyelesaikan masalah.

Gubernur Steve Beshear mengesahkan UU tersebut pada Rabu (25/3). Selain mengarahkan para pecandu ke pusat rehabilitasi, pemerintah juga akan menanggung biaya kesehatan yang dibutuhkan pecandu.

“Ini sebagai pergeseran budaya mengingat banyaknya pecandu heroin yang overdosis dan mati di dalam sel tahanan,” urai Beshear seperti dikutip Huffington Post, Kamis (26/3).

Meski mendapat rehabilitasi, para terpidana tersebut bukan berarti tidak mendapatkan hukuman. Setelah dirasa terbebas dari kecanduannya, mereka mendapatkan pendidikan di dalam sel tahanan untuk bisa menjadi orang yang lebih baik.

Direktur medis dari Departemen Perilaku Kesehatan, Pembangunan, dan Intelektual Kentucky Dr Allen Brenzel mengatakan, UU tersebut akan membuka kesempatan baru bagi pemulihan pecandu heroin.

"Ini sebuah revolusi baru, jadi kita tak hanya memenjarakan mereka, tetapi memberikan kesempatan untuk hidup lebih baik," tambah Allen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement