REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Sebanyak 33 orang berhasil diamankan petugas gabungan antara TNI, Polisi, BNNP Banten, dan pamong praja. Bahkan dari hasil razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan serta kos-kosan.
Dari hasil razia tersebut bahkan, delapan di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu sehingga mereka langsung diamankan petugas. Sedangkan sisanya mash akan diperiksa apakah mengonsumsi narkotika.
Ke-33 orang tersebut diamankan dari hasil penyisiran ke sejumlah tempat yang ada di Kota Serang seperti di Pandean, Alun-Alun Kota Serang, Ramayana, Pasar Rau, Terminal Pakupatan, Tol Lama trondol, serta kos-kosan yang berada di daerah Ciceri, Penancangan, Kemang.
"Sekarang ini di tempat hiburan sudah mulai jera, kini kos-kosan menjadi tempat yang meraka anggap aman untuk mengkonsumsi narkoba, hasilnya sebanyak enam wanita dan dua pria positif menggunakan narkoba dari kos kosan, dan kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak BNN Banten," kata Kepala Satpol PP Banten Muhammad Basri kepada wartawan, Ahad (29/3).
Ia juga mengatakan, sekarang ini penyakit masyarakat sudah menyebar disejumlah titik yang harus dicurigai, termasuk kos-kosan yang tanpa adanya pengawasan dari pemiliknya.
"Kos-kosan tempat yang nyaman karena kita sering melakukan razia ketempat hiburan, kini tempat hiburan ditinggalkan, walaupun tetap mesti menjadi perhatian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan BNN Provinsi Banten Achmad mengatakan 8 orang yang terindikasi positif menngkonsumsi narkoba akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNN Banten, untuk kemudia kita serahkan ke bidang rehabilitasi agar dapat memberikan penyembuhan.
"Akan kita periksa dulu, jika memang dibutuhkan rehabilitasi kita akan lakukan demi memberikan pelajaran kepada pemakai narkoba yang kini menjadi program presiden karna kini Indonesia darurat narkoba," katanya.