Senin 30 Mar 2015 22:04 WIB

KPK Bantah akan Gagalkan Praperadilan Tersangka

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga sidang gugatan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (30/3), harus ditunda. Hal itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang yang diagendakan.

Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, ketidakhadiran KPK bukan karena sedang menyiapkan strategi khusus untuk 'menggagalkan' praperadilan yang diajukan pemohon. Lembaga antikorupsi ini sedang menyiapkan data dan argumentasi untuk menjawab gugatan.

"KPK memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan data persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Adanya gugatan praperadilan yang harus dihadapi KPK secara bersamaan memang cukup menyita energi sumber daya manusia yang ada di lembaga antikorupsi itu. Namun, Indriyanto mengaku hal itu tetap akan dihadapi. Antisipasi dan semua persiapan telah dilakukan.