REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mengungkapkan proyek tembok laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) yang rencananya dibangun di wilayah utara ibu kota jangan dilanjutkan dulu karena tingkat urgensitasnya rendah.
Beberapa anggota dewan tersebut antara lain adalah Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung, yang mengatakan hal itu dipengaruhi kebijakan penggunaan anggaran belanja DKI tahun 2015 yang hanya bisa digunakan untuk program bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
"Proyek itu kan program, jadi tidak boleh lanjut dulu karena bukan termasuk belanja prioritas, wajib dan mengikat. Berbeda dengan gaji, listrik, air, gas, perbaikan jalan dan pembersihan gorong-gorong," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Lulung berpendapat proyek GSW tersebut juga belum bisa dilanjutkan karena selain permasalahan keharusan Jakarta menggunakan pagu anggaran belanja daerah berdasarkan APBD Perubahan 2014 dengan nilai Rp 63,65 triliun juga terkait analisis dampak lingkungan (amdal) yang belum tuntas.
"Amdal-nya juga belum tuntas, masa maen masukin anggaran daerah ke situ, pengembang swasta lagi yang melakukannya. Itu sama saja memperkaya swasta dari duit kita kan, duit ente tuh," ujarnya.
Lebih lanjut Lulung mengatakan, pengembangnya boleh oleh swasta, namun pemerintah harus mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu kerja sama dengan pusat juga harus bersinergi. "Jangan buat-buatin Surat Keputusan (SK) sembarangan makannya ada komplain dari KKP," ucapnya.
Kendati demikian, ketika ditanya apakah dirinya sebagai putra Betawi menolak mega proyek yang masih bermasalah dengan Amdal tersebut, Lulung masih ragu dalam menjawab dan hanya mengatakan lebih baik jangan dulu berjalan.
"Saya tidak menolak, kalau mekanisme sistemnya bagus dan sesuai prosedur kenapa tidak, jangan menghambat pembangunan. Tapi jika itu belum jangan jalan dulu," kata Politisi PPP itu.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Prabowo Sunirman yang ditemui di tempat berbeda mengungkapkan jika proyek GSW tersebut dianggarkan dan dilanjutkan maka Pemprov akan mendapatkan masalah karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Jika GSW itu dilanjutkan maka akan berbeturan dengan hukum artinya Pemprov melanggar hukum," ujar Prabowo.
Pihak Pemprov melalui Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan terkait proyek GSW yang belum bisa berjalan karena tidak termasuk anggaran belanja prioritas enggan memberikan komentar. "Nomenklatur program itu menyusul disesuaikan dengan kebutuhan yang sekarang masih disusun. Untuk GSW kita cek nanti," ujar Saefullah.
GSW tersebut termasuk pada mega proyek National Capital Integrated Coastal Developmet (NCICD) selain zonasi pulau terluar dan reklamasi pantai utara Jakarta yang menggandeng beberapa perusahaan swasta. GSW itu diklaim bisa menjadi jalan keluar dari banjir rob di utara ibu kota, namun proyek itu masih terkendala masalah amdal. Hal terkait lingkungan itu juga yang menjadi pemicu penolakan dari beberapa pihak terhadap mega proyek tersebut.