REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Departemen Dakwah PP Persaudaraan Muslimah (Salimah), Ustazah Ika Abriastuti mengatakan, penutupan situs-situs Islam merupakan tindakan yang tak adil. Sebab, penutupan situs itu tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan memanggil pengelolanya dan memberikan bukti mereka mendorong gerakan radikal.
"Kalau ditutup dengan serta merta tanpa ada bukti radikal, maka sama saja kebebasan pers ditutup. Ini juga melanggar HAM dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki," kata Ika, Selasa, (31/3).
Pemerintah harus menjelaskan tulisan seperti apa yang disebut radikal. Seperti melarang anak melakukan sesuatu, harus ada penjelasannya, tidak boleh melarang begitu saja. "Pemerintah terlalu intervensi dengan mengurusi situs-situs Islam. Harus ada bukti yang kuat secara hukum untuk menutup sebuah situs, jangan asal tutup begitu saja."
Seharusnya, ujar Ika, pemerintah dalam menggunakan kekuasaan bersikap lebih bijak. Dia meminta situs-situs yang sebenarnya tidak membahayakan ini tidak ditutup begitu saja.