REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staff Ahli Menteri Bidang Hukum dan Regulasi Strategis, Danrivanto Budhijanto mengakui regulasi pemblokiran masih minim. Namun, regulasi yang minim bukan berarti Menkominfo tinggal diam untuk menyelesaikan persoalan.
Danrivanto menjelaskan, wewenang dari Kemenkominfo selama ini sebatas menerima pengaduan. Kemudian melakukan penelitian sekilas atas hasil pengaduan tersebut. Meski kendali blokir ada dipihak Kemenkominfo, namun otoritas penyelidikan berada dipihak lain yang berwenang.
"Misal dalam segi terorisme, ya BNPT yang punya wewenang, kami juga meneliti daftar tersebut, tapi tidak secara medalam, karena kami yakin BNPT juga sudah melakukan pendalaman," ujar Danrivanto saat menemui enam pimpinan media islam, Selasa (31/3).
Dia mengatakan, ke depan pihaknya akan mensiasati minimnya regulasi ini dengan mengadakan panel. Panel ini nantinya bukan hanya sekedar menerima pengaduan, tetapi juga mendudukkan pihak yang bersangkutan untuk bisa sama-sama mendapatkan penjelasan. Nantinya, Kemenkominfo bisa menjadi mediator.
"Memang dari regulasi kami masih kekurangan. Tapi bukan berarti kami tidak akan respon. Agar masyarakat di luar memiliki info yang jelas dan tidak muncul ilustrasi panas," ujarnya.
Danrivanto mengaku minta maaf terhadap semua pihak. Ia mengatakan jika terjadi misskordinasi dan tidak ada komunikasi terlebih dahulu soal pemblokiran ini. Dia juga menyampaikan permintaan maaf langsung dari Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.