Kamis 02 Apr 2015 13:00 WIB

DPR Akan Layangkan Surat ke BNPT dan Kemenkominfo

Rep: C94/ Red: Ilham
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR,  Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan menyurati Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kemenkominfo untuk segera mencabut pemblokiran terhadap 7 media online Islam.  Hal itu disampaikan Pimpinan Redaksi aqlislamiccenter.com, Agus Sularto.

Agus mengatakan, Fadli Zon berjanji jika dalam seminggu belum ada normalisasi, maka ia siap menemani pimpinan situs-situs yang diblokir  mendatangi kantor Kemenkominfo dan BNPT. 

"Minggu depan saya siap menemani teman-teman untuk menggeruduk kantor Kemenkominfo dan BNPT," kata Agus mengutip kata Fadli.

Selebumnya, pada Rabu (1/4), pimpinan 7 situs media Islam mendatangi DPR untuk meminta dukungan dari komisi I dan diterima oleh Ketua Komisi I Mahfuz. Selain itu, awak media Islam ini juga menyampaikan bahwa pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo dan BNPT telah melanggar konstitusi. 

"Karena seperti yang diungkapkan mantan Ketua MK bahwa pemblokiran media website harus melalui proses peradilan dan atas persetujuan kepala pengadilan negeri setempat," kata Agus.

Djelaskan Agus, Mahkamah Konstitusi di masa kepemimpinan Mahfud MD pernah memutus tafsir hukum, yakni penutupan sebuah penerbitan atau media website harus melalui proses peradilan. Jika dilakukan sewenang-wenang, maka akan melanggar konstitusi negara. 

"Di sini celah hukum yang bisa kita lakukan jika Kemenkominfo tidak segera menormalisasi atau mencabut pemblokiran situs media kami," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement