Kamis 02 Apr 2015 16:25 WIB

Pelantikan Pengurus HIPMI Digugat

Ketum Hipmi terpilih Bahlil Lahadalia (kanan)
Foto: antara
Ketum Hipmi terpilih Bahlil Lahadalia (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang berakhir ricuh di Bandung pada bulan Januari, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan pada bulan Februari di Bogor rupanya masih menyisakan persoalan. Acara Pelantikan BPP HIPMI yang rencana dihadiri Wapres Jusuf Kalla Kamis (2/4) sore, dipertanyakan oleh sejumlah pengurus HIPMI di daerah karena dinilai melanggar konstitusi.

Ketum BPD HIPMI Nusa Tenggara Timur (NTT) Fahmi Abdullah mengungkapkan setidaknya ada dua hal yang dilanggar. Pertama, kata Fahmi, pergantian pengurus HIPMI Kalbar setelah BPP demisioner, kemudian ditunjuk pengurus baru yang diberi hak suara di munas lanjutan Bogor untuk memilih Bahlil Lahadalia, yang hanya selisih 2 suara dengan Bayu Priawan Djokosoetono.

Selain itu, dalam penyusunan pengurus yang akan dilantik tidak melibatkan formatur terpilih. "Sehingga melanggar AD/ART HIPMI pasal 28," kata Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Dua pelanggaran yang diungkap Fahmi juga dibenarkan oleh Masbukhin, mantan pengurus BPP HIPMI bidang organisasi yang juga pemilik usaha waralaba Mas Mono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement