REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa oknum guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dinilai bisa menjadi stimulan pengawasan terhadap dunia pendidikan.
“Vonis ini harus jadi trigger untuk seluruk pihak guna meningkatkan pengawasan bahwa tidak ada yang kebal hukum dan merasa tidak terjamah aturan. Serta menunjukkan kebenaran ada tindak kejahatan seksual di JIS yang melibatkan pendidik,” tegas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh, Jumat (3/4).
Dengan vonis ini, ujarnya, Kemendikbud harus melakukan audit total terhadap keberadaan sekolah-sekolah internasional.
Begitupun Kemenaker yang harus memperketat izin terhadap guru asing terkait kompetensi profesional dan moralitas.
Pada Kamis (2/4), majelis hakim yang diketuai oleh Nuraslam Bustaman juga menjatuhi kedua terdakwa tersebut denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Keduanya pun mengajukan banding atas putusan tersebut.