REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tidak bisa menutup atau memblokir situs-situs media Islam, tanpa disertai dengan keputusan dari pengadilan.
"Kalau ada situs ditutup harus ada putusan pengadilan yang menyatakan seperti itu, baru si penyelenggara domainnya memberitahukan nama domain ini tidak aktif lagi," ujar Ketua Bidang Hukum dan Regulasi, Desk Cyber Kemenpolhukam, Edmon Makarim di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4).
Edmon menjelaskan, penyaringan situs-situs berkonten negatif yang dilakukan pemerintah harus memiliki dasar, misalnya melalui pengaduan dan penilaian.
Dalam kasus pemblokiran 22 situs Islam, Ia menilai dasarnya yang digunakan Kemenkominfo sebenarnya sudah cukup baik. Yakni dari pengaduan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"BNPT sudah mempertimbangkan dengan baik substansinya, ada data yang dilaporkan mengganggu dan sekiranya ada yang kurang tepat, ada juga mekanisme normalisasi," katanya.
Menurutnya, penyaringan situs di jaringan internet merupakan hal yang lazim dilakukan di berbagai negara. Negara memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan distribusi konten negatif di internet, seperti pornografi anak, kekerasan, atau perdagangan manusia.
"Di internet kita tidak bisa mengatakan hanya menyediakan informasi yang positif saja," katanya.