REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mendesak Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk segera mengeksekusi mati terpidana gembong narkoba.
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat mengatakan jika Kejakgung dan pemerintah terus menunda eksekusi, sama artinya dengan melakukan pembiaran terhadap rusaknya generasi bangsa.
"Ini artinya pemerintah membiarkan mereka (terpidana narkoba) melakukan pembunuhan terhadap anak bangsa ini," kata Henry saat dihubungi Republika, Ahad (5/4).
Hal itu diungkapkan Henry mengingat para terpidana mati tersebut masih bisa mengendalikan jaringan bisnis narkoba yang tersebar di Indonesia.
"Sehari menunda melakukan pembiaran, semua sudah tahu mereka itu mengendalikan bisnis narkoba dari tempat mereka ditahan," katanya.
Henry pun mengecam sikap Kejakgung yang selalu menunda eksekusi para terpidana mati tersebut. Ia pun menantang keberanian Kejakgung untuk segera mengeksekusi jika memang dikatakan kesiapannya sudah mencapai 90 persen.
"Yang kita kecam ini jaksa agung, harus berani dong, kalau nggak berani jangan jadi jaksa agung," ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk tidak mentolerir para gembong narkoba tersebut termasuk halnya dengan Pemerintah dan lembaga hukum di Indonesia.
"Upaya tegas dari presiden itu tidak cukup dalam menolak grasi saja, tapi begitu sudah tolak, langsung perintahkan eksekusi ke Jakgung dan jakgung pun nggak boleh ngeles dengan alasan apapun, itu teknis saja, pun dengan upaya hukum ke MA agar memprioritaskan mempercepat, karena kami takut melarikan diri," ujar Henry.