REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terdakwa JW dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara selaku Menbudpar 2008-2011," kata Kepala Bagian Pemeritaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (6/4).
Jero Wacik yang menjabat sebagai Menbudpar pada 2004-2011 hingga saat ini belum datang ke KPK. KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.