REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan memang ada aturan yang mengharuskan organisasi pers mendaftarkan lembaganya pada Dewan Pers. Jika tidak, tambahnya, konsekuensi yang akan diterima organisasi pers tersebut adalah tidak diakui Dewan Pers sebagai organisasi pers.
Tantowi juga menjelaskan jika ada organisasi pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers, tapi mengakui pihaknya sebagai lembaga pers karena alasan melakukan kegiatan jurnalistik, harus dikaji terlebih dulu definisinya.
"Harus dikaji dulu definisi kegiatan jurnalistik itu apa. Ini seperti dulu ketika banyak yang mempertanyakan apakah infotainment produk jurnalistik atau bukan," jelasnya pada Republika, Senin (6/3).
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme, bukan kategori pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Saya tekankan mereka bukan bagian dari pers. Saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," kata Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Ahad (5/4).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs-situs tersebut. Sementara isi berita dari situs yang dianggap radikal berada di bawah kewenangan Dewan Pers.