REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya menjamin program jaminan pensiun untuk pekerja swasta bisa berjalan sesuai rencana yakni mulai 1 Juli 2015. Ia menyebut peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan program tersebut segera terbit.
"Tinggal satu pertemuan lagi untuk mengharmonisasikan PP tersebut," kata Elvyn setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (7/4).
Setiap peserta program jaminan pensiun ini harus membayar iuran sebesar delapan persen. Rinciannya, lima persen ditanggung perusahaan dan tiga persen dibayar tenaga kerja.
Pekerja yang mendapat manfaat pensiun bulanan adalah mereka yang menjadi peserta minimal 15 tahun. Sedangkan peserta yang keanggotaannya kurang dari 15 tahun akan mendapat manfaat langsung tunai. Elvyn berharap semua pihak dapat menyambut baik skema program jaminan pensiun ini agar PP bisa diterbitkan.
"Semoga semua pihak bisa menerima terkait iuran yang delapan persen itu. Insya Allah, sebelum 1 Juli PP sudah disetujui dan ditandatangani Presiden," ucap Elvyn.