Selasa 07 Apr 2015 14:08 WIB

PP Jaminan Pensiun Segera Terbit

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Pensiunan (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pensiunan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya menjamin program jaminan pensiun untuk pekerja swasta bisa berjalan sesuai rencana yakni mulai 1 Juli 2015. Ia menyebut peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan program tersebut segera terbit. 

"Tinggal satu pertemuan lagi untuk mengharmonisasikan PP tersebut," kata Elvyn setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (7/4). 

Setiap peserta program jaminan pensiun ini harus membayar iuran sebesar delapan persen. Rinciannya, lima persen ditanggung perusahaan dan tiga persen dibayar tenaga kerja. 

Pekerja yang mendapat manfaat pensiun bulanan adalah mereka yang menjadi peserta minimal 15 tahun. Sedangkan peserta yang keanggotaannya kurang dari 15 tahun akan mendapat manfaat langsung tunai. Elvyn berharap semua pihak dapat menyambut baik skema program jaminan pensiun ini agar PP bisa diterbitkan. 

"Semoga semua pihak bisa menerima terkait iuran yang delapan persen itu. Insya Allah, sebelum 1 Juli PP sudah disetujui dan ditandatangani Presiden," ucap Elvyn. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement