REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (9/4). Sebelumnya, Jero dipanggil dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang selaku Menbudpar 2008-2011 sehingga merugikan keuangan negara.
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan yang telah didaftarkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengundang sidang, melalui kuasanya Pak Jero Wacik memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata pengacara Jero, Sugiyono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4).
Ketidakhadiran Jero kali ini adalah yang kedua. Jero juga tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Senin (6/4) dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang praerpadilan Jero Wacik direncanakan berlangsung pada Senin, 13 April 2015 dengan hakim tunggal Sihar H Purba. "Alasan tersebut (mengajukan praperadilan) dinilai patut dan wajar. Surat permohonannya tadi sudah dihaturkan ke KPK, rekan kami juga sudah mengkomunikasikan kepada penyidik dan telah dipersilakan memasukkan surat permohonannya sesuai prosedur," tambah Sugiyono.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus yang sama dalam kasus yang sama. Para saksi itu adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Pariwisata 2008-2011 Retno Nur Wahyuni, Kasubag TU Pimpinan Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemenpar Siti Alfiah alias Efi serta Kabag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar Luh Ayu Rusminingsih.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.