Sabtu 11 Apr 2015 04:45 WIB

MKD DPR: Adriansyah Dapat Diberhentikan Tetap dari DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI, Adriansyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali, Jumat (10/4). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut langsung diamankan KPK bersama oknum polisi dan barang bukti berupa uang dalam dolar Singapura.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surachman Hidayat mengatakan, tindakan yang bersangkutan merupakan tindak pidana khusus, yaitu korupsi. "Sesuai dengan UU MD3 nomor 24, itu kalau tindak pidana khusus, bukan diluar ranah etika, MKD tidak masuk, langsung saja di ranah hukum," kata dia di kompleks parlemen, Jumat (10/4).

Surachman menambahkan, dalam kasus Adriansyah, KPK tidak perlu meminta izin dari MKD DPR untuk meneruskan ke tahap selanjutnya. Sebab, kasus yang menimpa politisi PDIP itu termasuk dalam tindak pidana khusus. Termasuk diantaranya korupsi, terorisme dan narkoba.

Jika sudah jadi terdakwa, kata Surachman, Adriansyah akan diistirahatkan sementara untuk memberikan kesempatan menjalani proses hukum. Vonis dari pengadilan menentukan putusan di MKD selanjutnya. Kalau vonis kurang dari 5 tahun, maka hukuman dari MKD adalah istirahat sementara dari keanggotaan DPR RI.

"Kalau nanti sudah divonis dan di atas 5 tahun itu meningkat pemberhentian tetap," imbuh politisi PKS ini.

Menurut Surachman, kasus yang menimpa Adriansyah merupakan kasus pertama. Ini hendaknya dijadikan pembelajaran untuk anggota DPR RI yang lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement