Selasa 14 Apr 2015 20:10 WIB

Zulkarnain: KPK Jangan Lagi Ada OTT

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (kiri)..
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (kiri)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Zulkarnain berpendapat, saat ini KPK tak perlu lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku dugaan korupsi. Menurutnya, tangkap tangan menguras banyak energi di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.

"Saya kira OTT itu sudah lah, jangan lagi ada, sebab sangat menguras tenaga," kata Zulkarnain di gedung KPK, Selasa (14/4).

Dia mengatakan, pekerjaan rumah untuk pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Taufiequrrahman Ruki sudah cukup banyak. Sebanyak 36 kasus di tingkat penyidikan menanti untuk diselesaikan. Apalagi, kata Zulkarnain, sisa waktu periode saat ini tinggal enam bulan.

"Dan harus diselesaikan 36 kasus yang masih ada saat ini, agar (pimpinan) KPK Jilid IV tidak terbebani," ujar dia.

Kendati demikian, Zulkarnain mengaku, kasus dugaan suap yang melibatkan politikus PDIP Adriansyah dari hasil OTT di Bali pekan lalu terus didalami terkait adanya kemungkinan tersangka baru. Selain Adriansyah, KPK telah menetapkan pengusaha bernama Andrew Hidayat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement