Rabu 15 Apr 2015 16:03 WIB

MUI: Sebaiknya Identitas Agama Dicantumkan dalam KTP

Rep: c24/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis
Foto: ROL/Casilda Amilah
Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, sebaikanya bagi orang yang beragama hendaknya mencantumkan identitas keagamaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sebaiknya kalau menurut saya tetap saja itu diisi, yang boleh tidak diisi itu kalau orang tidak beragama, kalau orang beragama ya harus diisi," papar Nafis saat dihubungi Republika, Rabu (15/4).

Meskipun demikian Nafis juga mengatakan, dalam undang-undang kependudukan sebenarnya dimungkinkan untuk tidak mencantumkan identitas keagamaan seseorang dalam KTP.

Tapi Nafis masih meragukan undang-undang kependudukan tersebut, pasanya negara Indonesia adalah negara yang berazaskan Pancasila, yang sila pertamnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Nafis warga negara yang beragama kalau identitas kependudukanya tidak dicantumkan agamanya maka di kemudian hari akan menimbulkan banyak mudharat, seperti upacara pernikahan dan prosesi pemakaman yang pada umumnya akan menggunakan ajaran agama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement