REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan segala hal yang tertera di dalamnya tidak mengalami perubahan hingga kini. Kepala Humas Kemendagri Dodi Riatmadji mengungkapkan, pembuatan KTP terutama penulisan data sesuai pada blangko pembuatan KTP sudah sesuai dengan UU Kependudukan yang telah berlaku di Indonesia.
“Kolom agama sudah dipastikan ada, itu wajib ditulis jika melihat dari UU yang sudah berlaku di Indonesia,” ungkap Dodi saat dihubungi Republika, Jumat (17/4).
Menurutnya, tidak benar jika ada pihak yang menginformasikan bahwa kolom agama ditiadakan pada KTP. Ia juga mengatakan pengisian kolom agama masih diwajibkan untuk diinformasikan. Hal itu dikarenakan mengingat UU Administrasi Kependudukan yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk memberikan keterangan data diri terutama agama.
Dodi juga mengaku, banyak pihak merasa geram ke Kemendagri, terutama Ditjen Dukcapil akibat pemberitaan yang beredarnya ihwal peniadaan kolom agama. Hal itu karena, akibat informasi tersebut tidak bisa dipastikan kebenarannya.
Menurut Dodi, pembuatan KTP beserta data yang tertera di KTP tidak mengalami perubahan sama sekali dengan sebelumnya. Ia menegaskan, kolom agama akan tetap tertera, baik di KTP maupun blangko pembuatan KTP.
Selain itu, Dodi juga mempertanyakan isu yang beredar di masyarakat mengenai pengosongan kolom agama ini. Penyebabnya, tambah dia, agak sulit memadankan jika melihat sistem elektronik KTP yang telah digunakan masyarakat saat ini.
“Justru dengan sistem e-KTP, informasi sekecil apapun termasuk agama itu pasti dimasukkan ke dalam database,” ujar Dodi.