REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Djamal Azis, menyebut penyegelan kantor PSSI di Pintu X Gelora Bung Karno Senayan merupakan tindakan kriminal.
"Penyegelan kantor PSSI itu merupakan tindakan kriminal," kata Djamal Aziz seperti dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Senin (20/4).
Anggota Komite Eksekutif yang terpilih dari hasil Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya Sabtu (18/4) tersebut mengatakan pihak yang berwenang melakukan tindakan terhadap kantor PSSI adalah Sekertaris Negara. "Kantor itu wilayah kerjanya Sekretaris Negara, dan kita ada MoU dengan mereka (Setneg)," kata Djamal.
Dia mengatakan, PSSI akan menindaklanjuti penyegelan kantornya dengan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. "Kita ini negera hukum, kita tempatkan hukum diatas segalanya. Jadi nanti kita akan laporkan hal ini ke pihak kepolisian," kata Djamal.
Dia menjelaskan PSSI akan memfokuskan pekerjaan untuk menyelesaikan masalah pembekuan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kantor PSSI sendiri disegel sejak Sabtu (18/4) malam sebagai tindak lanjut dari keputusan Menpora Imam Nahrawi yang membekukan PSSI karena dianggap tidak mematuhi Kemenpora.
Kemenpora telah melayangkan surat teguran kepada PSSI sebanyak tiga kali, namun PSSI tidak menjalankan perintah seperti yang diinginkan Kemenpora.
? ? Kemenpora membekukan organisasi sepak bola Indonesia tersebut di saat PSSI tengah menggelar kongres luar biasa di Surabaya, Sabtu (18/4).