REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat membuat dakwaan. Hal tersebut ia sampaikan pada sidang lanjutan Sutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
"PU KPK tidak cermat dan tidak jelas menentukan kapan, dimana, dan pukul berapa terkait perkara yang didakwakan kepada Sutan," kata salah satu tim kuasa hukum Sutan, Budi Nugroho saat membacakan eksepsinya.
Ia juga menambahkan, ketidakcermatan tersebut juga terkait dengan penulisan gelar pendidikan Sutan yang tidak jelas. "Subjek hukum jadi samar-samar dan tidak jelas," tambah Budi melanjutkan pembacaan eksepsinya.
Ia menilai, bagaimana mungkin JPU bisa meyakini perkara kliennya jika banyak ketidakjelasan dalam uraian dakwaan. Alasan pihak Sutan mempersoalkan dakwaan KPK karena sesuai KUHAP Pasal 143 ayat 2 huruf b, uraian dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan tempat tindak pidana dilakukan.
Seperti diketahui sebelumnya, Sutan telah didakwa karena menerima uang sejumlah 140.000 dolar AS dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Penerimaan uang tersebut dalam rangka pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013.