Rilis sindikat narkoba Freddy Budiman di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Rilis sindikat narkoba Freddy Budiman di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Rilis sindikat narkoba Freddy Budiman di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Rilis sindikat narkoba Freddy Budiman di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Rilis sindikat narkoba Freddy Budiman di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Rilis sindikat narkoba Freddy Budiman di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rilis sindikat narkoba Freddy Budiman di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4).
Polisi berhasil menyita 14,5 kilogram sabu senilai Rp 29 miliar, sembilan ponsel, tiga buku tabungan, satu unit alat timbang digital, dan kartu pengenal dari lima tersangka, dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Advertisement