Kamis 23 Apr 2015 15:06 WIB

MUI Minta Pemerintah Definisikan Istilah Radikal

Rep: c71/c08/c83 / Red: Damanhuri Zuhri
Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Slamet Effendy Yusuf
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Slamet Effendy Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera mendefinisikan istilah radikal atau radikalisme. Hal ini untuk mencegah tindakan sewenang-wenang aparatur negara terhadap penganut agama.

“Harusnya, BNPT dan pemerintah membuat definisi radikal seperti apa? Jangan ditafsirkan sendiri,” kata Ketua Bidang Kajian Majelis Ulama Indonesia, Prof Yunahar Ilyas kepada Republika.

Yunahar tidak keberatan jika pemerintah menindak para penganut paham radikal di Indonesia. Namun, semestinya pemerintah tidak serampangan dan memiliki klasifisikasi yang jelas tentang kelompok radikal. “Kalau memang radikal, tidak apa-apa dibasmi. Asal tidak sepihak,” ujarnya.

Istilah radikal telah ditafsirkan secara keliru. Yunahar menjelaskan, secara bahasa radikal berarti mempelajari sesuatu sampai mengakar atau mendalam. Sehingga, beragama secara radikal berarti mempelajari ajaran agama secara mendalam.