REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela PSSI, Aristo Panggaribuan meminta Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, mengeluarkan putusan sela atas surat keputusan pembekuan PSSI oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aristo berpendapat pemberlakuan SK Menpora perlu ditunda karena harus diuji di PTUN
"Selama putusan sela tersebut berarti SK Menpora tidak akan berlaku hingga PTUN memutuskan perkara," ujar Aristo kepada ROL, Kamis (23/4).
Menurutnya SK pembekuan PSSI tersebut, sudah melewati batas kewenangannya sebagai menpora. Apalagi setelah diuji dan ditindaklanjuti, tak satupun PSSI melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) atau undang-undang lainnya terkait PSSI.
Aristo mengatakan pada pasal 1 angka 25 undang-undang tersebut menyatakan PSSI harus berinduk pada FIFA. Berarti PSSI hanya bermitra kepada Kemenpora. Tapi, faktanya dengan mengeluarkan Surat peringatan satu hingga tiga. PSSI dibuat seperti bawahan. Di situ terlihat irisan kewenangan kemoenpora tidak dipahami secara menyeluruh.
"Maka, perlu diuji legal standing PSSI dan legal standing Kemenpora," kata Aristo.