REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan penyu dan telurnya karena kura-kura yang hidup di laut ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang Zalbadri di Padang, Sabtu (25/4).
Menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan yakni penjual dan pembeli satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
"Oleh karena itu, kita terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual telur penyu, apalagi satwanya," kata dia.
Ia mengakui bahwa DKP hanya bisa menyosialisasikan dan memberikan pengarahan kepada masyarakat karena yang berhak melakukan razia adalah polisi. "Polisi bisa merazia warga yang memperdagangkan penyu dan telurnya," jelasnya.
Selama ini, para pedagang telur penyu hanya takut sebentar saja, mereka berhenti ketika razia. Namun, satu bulan kemudian mereka menjualnya kembali.
Untuk memberi efek jera, kata dia, seharusnya polisi menahan pedagang telur penyu saat ada yang tertangkap waktu razia.
"Selama ini yang tertangkap hanya diberi peringatan saja. Jika ada yang ditahan selama satu bulan saja, pasti akan memberikan efek jera," katanya.
Ia mengatakan bahwa Pantai Padang selama ini sudah menjadi pasar penjualan telur penyu. Bahkan, saat ini penjualan telur penyu kembali dilakukan secara terang-terangan. Meskipun telur penyu telah dilarang penjualannya, tetapi tetap saja ada pedagang yang menjualnya di Pantai Padang.
Ita, penjual telur penyu di Pantai Padang, mengaku tidak merasa takut menjual telur penyu di kawasan itu. Bahkan, dia menjual dengan harga relatif tinggi mencapai Rp 9.000,00 per butir. Ia mengatakan bahwa harga itu sebenarnya sudah turun dari sebelumnya mencapai Rp 15 ribu/butir. "Kemarin telur penyu sulit didapat, tetapi sekarang pasokannya sudah lancar kembali," katanya.