Selasa 28 Apr 2015 10:03 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

12 Ambulans Bawa Peti Jenazah Masuk Pulau Nusakambangan

Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 12 ambulans milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, masuk ke Pulau Nusakambangan menjelang eksekusi sembilan terpidana mati kasus narkoba, Selasa (28/4).

Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, ke-12 ambulans yang masing-masing telah diberi nomor urut tampak mendatangi tempat penyeberangan khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan itu pukul 09.25 WIB dengan pengawalan polisi.

Saat menunggu antrean di Dermaga Wijayapura, sembilan dari 12 ambulans tersebut terlihat membawa peti jenazah sedangkan tiga ambulans tampak kosong yang diduga sebagai kendaraan cadangan.

Selanjutnya, ke-12 ambulans itu diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan kedatangan ambulans beserta peti mati itu, kuat dugaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan pada Selasa (28/4) malam atau Rabu (29/4) dini hari.

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.

Ke-10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Akan tetapi menjelang pelaksanaan eksekusi, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN.

Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement