REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polda Riau menangkap seorang oknum TNI AD yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Oknum TNI AD berinisial R (32) yang bertugas di Komando Daerah Militer (Kodim) 0303 ini diamankan bersama seorang warga berinisial H (32) alias Nan pada Senin (27/4) di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa guna pengembangan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (29/4).
Dalam rangkuman laporan harian Polda Riau, dijelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berasal dari informasi masyarakat, jika ada sejumlah orang yang berpesta sabu di Jalan lintas Dumai-Pakning Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendapat informasi tersebut, Polres Bengkalis lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tangan keduanya saat menyalahgunakan sabu-sabu di rumah makan Hanifah, Jalan Desa Tanjung Leban Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu berukuran sedang. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 112 dan atau pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara R, diserahkan ke Markas Detasemen Polisi Militer TNI AD di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
Komandan Polisi Militer TNI AD Letkol CPM Tugino dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya penangkapan oknum tersebut. "Sudah diserahkan dan masih dalam proses," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika oknum yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu, maka terancam dipecat. "Kalau di TNI yang bersangkutan bisa terancam pemecatan," ujarnya.