REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah Ma'mun Murod Al-Barbasy berpesan agar Komisi Pemberantarsan Korupsi (KPK) dan Polri harus menjaga hubungan harmonis guna penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Meskipun demikian menurutnya relasi harmoni dalam penegakan hukum tidak berarti menghentikan peroses hukum yang melibatkan beberapa pimpinan di antara kedua institusi tersebut.
"Relasi harmonis tak berarti harus hentikan semua proses hukum yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif maupun yang masih aktif serta penyidik KPK. Relasi harmonis tak berarti harus menghentikan semua proses hukum yang melibatkan pimpinan atau anggota polri." ujar Ma'mun dalam akun Twitter-nya @mamunmurod_, Jumat (1/5).
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut juga mengungkapkan semua proses hukum harus tetap berjalan. Prinsip equality before the law harus berlaku untuk semua, bukan hanya berlaku bagi rakyat kebanyakan.
Sementara orang-orang bermasalah secara hukum di KPK dan Polri dibiarkan atau dibekukan kasusnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari.
Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB terkait dugaan penganiayaan saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu pada 2004.