REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Novel Baswedan kini dikabarkan sudah meninggalkan Bengkulu menuju Jakarta didampingi tim kuasa hukumnya. Hal tersebut dilakukan oleh mereka karena Novel menolak untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus yang dituduhkan kepadanya mengenai dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet.
“Rekonstruksi seharusnya bisa dijalankan tanpa adanya Novel, kan bisa digantikan perannya,” kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Muzakir kepada ROL, Sabtu (2/5). Menurutnya, selama penyidik sudah menerima hasil dari pengadilan pada penangangan kasusnya 2004 lalu dan punya alat bukti yang kuat maka rekonstruksi bisa tetap dilakukan.
Ia juga menambahkan, dari sisi hukum selama penyidik juga sudah mempunyai keterangan dari saksi mata dan kronologis juga sudah jelas maka rekonstruksi tetap bisa dilakukan walau tersangka tidak ingin melakukan rekonstruksi. Selain itu, masih menurut Muzakir, penyidik pasti juga akan objektif.
“Jalani saja prosesnya, polisi pasti punya hasil bahan penyidikan yang sesuai dengan alat bukti hukum yang ada. Jika memang Novel tidak bersalah pasti nanti akan terungka, justru proses hukum ini bagus untuk dia jadi status Novel pun jelas kalau memang nantinya dinyatakan tidak bersalah,” jelas Muzakir.
Diketahui sebelumnya, Novel hari ini menolak melakukan rekonstruksi di Bengkulu karena merasa belum pernah dimintai keterangan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ia tetap beranggapan bahwa rekonstruksi pada dasarnya merupakan konfirmasi dari isi BAP.