REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Chudry Sitompul Indonesia menyarankan Novel Baswedan untuk mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa dirinya. Tujuannya, kata Chudry, agar barang bukti yang menjadi landasan Bareskrim Polri melakukan penangkapan bisa diuji di pengadilan.
"Kepolisiaan kan menyatakan telah memiliki dua alat bukti. Barang bukti ini harus diuji," ungkap Chudry pada Republika, Ahad (3/5).
Dia menambahkan apakah barang bukti yang dimiliki Bareskrim cukup untuk mempidanakan Novel. Jika barang bukti yang dimiliki Bareskrim ternyata tidak sesuai dengan dakwaan, ia menambahkan, Novel bisa menuntut balik. "Itu menjadi tanggung jawab penyidik," jelas Chudry.
Kendati demikian, Chudry menilai penangkapan Novel Baswedan memang bisa dilakukan Bareskrim. Alasannya, kadar legitimasi suatu kasus masih layak diusut atau tidak adalah 12 tahun.
Sebelumnya, Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004. Namun, Novel mengaku dirinya tidak terlibat dalam penganiayaan itu.
Sebagai atasan, ia hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya. Atas kasus itu, Novel pun telah menjalani hukuman baik dari segi kode etik maupun disiplin polisi.