Ahad 03 May 2015 23:10 WIB

Konflik Partai Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah Mufakat

Ray Rangkuti.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Ray Rangkuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengungkapkan Musyawarah untuk mufakat seharusnya dijalankan oleh partai politik, khususnya yang sedang mengalami konflik internal.

"Jika kita tarik masalah konflik partai ke UUD 1945 musyawarah mufakat itu untuk apa. Ini kan partai-partai bicaranya selalu tentang musyawarah mufakat yang merupakan penjelmaan dari sila ke empat Pancasila. Musyawarah mufakat kalo ke pengadilan gak ada musyawarah mufakatnya," kata, Ray saat dihubungi di Jakarta, Ahad (3/5).

Hal tersebut dikatakan Ray saat menyoroti permasalahan dualisme kepengurusan partai politik yang dialami beberapa parpol seperti PPP serta Golkar, dan kini sedang ramai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ray memandang kisruh dalam kepengurusan partai politik seharusnya diselesaikan secara internal saja karena memang sudah ada forumnya yaitu mahkamah partai sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai Politik.

"Jika mau jujur, UU parpol kita saat ini sudah sangat bagus dengan mengembalikan sengketa kepengurusan parpol untuk diselesaikan secara internal oleh mahkamah partai," ujarnya.

Lebih lanjut, Ray mengatakan mahkamah partai tersebut yang lahir di era reformasi selama 15 tahun dan jika masalah seperti ini diselesaikan di pengadilan secara hukum maka akan mengurangi esensi dari politik itu sendiri.

"Jika diselesaikan secara hukum, lama-lama politik tidak ada gunyanya, terus pengalaman kita selama 15 tahun dengan perubahan terus menerus sistem ini seperti tidak berguna juga," ucapnya.

Bahkan, menurut Ray pada tingkat tertentu demokrasi tidak akan ada artinya jika menyelesaikan perbedaan-perbedaan politik dalam parpol melalui pengadilan karena seharusnya setiap partai mengoptimalkan mahkamahnya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internal.

"Seharusnya dimaksimalkan itu, karena kalau mau tahu partai-partai itu juga yang dulu ngotot ingin mahkamah partai, namun setelah dibentuk eh menyelesaikannya di pengadilan juga. Jika begitu pada tingkat tertentu demokrasi jadi tidak ada artinya," tukasnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement