Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5).
Jero Wacik ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama terkait korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu, serta pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Advertisement