REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menilai boleh-boleh saja anggota TNI menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, hal itu masih sebatas wacana yang berkembang. Namun, apakah itu menjadi langkah yang tepat membutuhkan evaluasi terlebih dahulu.
“Begini, TNI untuk jadi penyidik KPK itu kan wacana boleh-boleh saja. Tapi apakah tepat atau tidak itu perlu dievaluasi,” ujarnya kepada wartawan di Lombok Barat, NTB seusai acara TNI Manunggal Membangun Desa, Kamis (7/5).
Menurutnya, selama ini kemampuan anggota TNI AD dalam menyidik hanya terbatas kepada anggota TNI. Sementara, penyidikan yang dilakukan KPK sangat luas dan khusus. “Saya tadi mengatakan jujur dalam bidang hukum, TNI melakukan penegakan disiplin dan pidana militer,” ungkapnya.
Gatot mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK sendiri bersifat umum dan khusus. Sehingga, tentu TNI perlu pembelajaran dan mengevaluasi terkait dengan wacana yang berkembang tersebut.
Namun, ia menuturkan, jika memang ada yang meminta agar TNI menjadi penyidik KPK. Maka, pihaknya siap melaksanakan tugas tersebut terutama jika yang memberikan perintah adalah presiden dan Undang-Undang yang sesuai.