REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berharap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 01307 demi berjalannya kembali kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015.
"Paling nggak kalau ditunda (SK Menpora), polisi kan harus berikan izin dulu lah, biar kompetisi jalan terus," kata Direktur Hukum PSSI Aristo seusai sidang di PTUN Jakarta Timur, Kamis (7/5).
Ia mengatakan kompetisi harus tetap berjalan untuk mengembangkan sepak bola Indonesia. "Tim nasional nggak ada kompetisi mau jadi apaan," kata Aristo.
Guna meyakinkan hakim, tim hukum PSSI telah menyampaikan 22 bukti permulaan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan untuk menetapkan putusan sela tentang penundaan keberlakuan SK Menpora.
"Yang pertama, bahwa PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa," kata Aristo.
Ia menekankan bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.
"Stressing-nya ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Ketua Tim Pembela PSSI Togar Manahan Nero mengatakan bahwa pihak PSSI juga menyampaikan sikap 18 anggota PSSI serta tanggapan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait SK Menpora kepada majelis hakim untuk pertimbangan putusan sela.
"Dan juga telah kami sampaikan di majelis, kerisauan Wakil Presiden terhadap menteri, yang menyatakan kebijakan macam apa seperti itu," kata Togar kepada wartawan.