Jumat 08 May 2015 11:15 WIB
KPK Rekrut TNI

Ruki: Tak Ada Salahnya Pati TNI Gabung KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain,  Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana terkait anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi posisi penting dalam jabatan struktural di KPK terus bergulir. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menilai, siapapun berhak menjadi bagian dari lembaga antikorupsi ini.

"Saya pikir tidak ada salahnya kalau (jabatan-jabatan struktural) diisi oleh pati (perwira tinggi) TNI, supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/5).

Ruki mengatakan, beberapa jabatan struktural di KPK yang saat ini kosong adalah Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Humas, Deputi Pencegahan. Beberapa jabatan struktural itu memang harus segera diisi untuk menambah kekuatan dari KPK.

Menurut dia, untuk mengisi jabatan-jabatab yang kosong tersebut tak harus dari TNI. Semua pihak yang merasa berkompetensi di salah satu bidang itu berhak untuk mengajukan diri dan menjadi bagian dari lembaga antikorupsi. "Apa ada yang minat? Silahkan applied," ujar dia.

Ketua KPK jilid pertama itu menambahkan, pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko terkait jabatan sekretaris jenderal KPK adalah jika posisi tersebut kosong. Dan saat ini jabatan tersebut masih terisi. Namun bukan hanya TNI, kata Ruki, semua pihak berhak untuk mengisi jabatan tersebut melalui seleksi yang sama.

Menurutnya, jika anggota TNI akan menjabat salah satu posisi di KPK, maka yang berasangkutan harus alih status menjadi PNS. "Harus alih status menjadi PNS, karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diijinkan oleh Undang-Undang TNI," ujar purnawirawan bintang dua kepolisian ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement