REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK ingin merekrut prajurit TNI untuk diperbantukan di lembaganya. TNI akan ditempatkan sebagai penyidik dan di posisi sekjen KPK. Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga sudah mengakui, pihaknya siap menempatkan jenderal bintang dua untuk jabatan sekretaris jenderal dan bintang satu untuk jabatan pengawas internal.
Pengamat pertahanan dan intelijen Susaningtyas Kertopati Nefo Handayani mengkritisi langkah KPK yang ingin merekrut personel TNI untuk mengisi pos atau jabatan tertentu di KPK. Menurut dia, KPK berupaya untuk menghilangkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Saya rasa janganlah mencoba menarik-narik TNI ke ranah politik lagi. Di situ pasti berpolitik," kata Susaningtyas di Jakarta, Sabtu (9/5).
Menurut politikus Partai Hanura tersebut, pasca-Reformasi, UU Nomor 34 Tahun 2004 telah mengamanatkan agar TNI menjadi garda terdepan sebagai alat pertahanan negara, bukan penegakan hukum, seperti KPK, Polri dan kejaksaan.
Karena itu, ia menilai, sangat tidak tepat melibatkan unsur TNI masuk ke dalam KPK yang merupakan lembaga penegak hukum. Sebaliknya, esensi pelibatan TNI masuk ke KPK membuat penegakan hukum menjadi rancu. "Itu bertentangan dengan tupoksi dan Undang-undang (UU) TNI Nomor 34/2004," ujar mantan anggota Komisi I DPR tersebut.