REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
Bonaran divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim.