Senin 11 May 2015 19:14 WIB

In Picture: Bonaran Situmeang Divonis Empat Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang memasuki ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Bonaran divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement