Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang memasuki ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
Bonaran divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim.
Advertisement