Senin 11 May 2015 19:14 WIB

In Picture: Bonaran Situmeang Divonis Empat Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang memasuki ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Bonaran divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement