REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyatakan bahwa penyediaan air bersih melalui PDAM tidaak mencapai target RPJPN atau target pemda pada 2013. Dari 102 pemda dan PDAM yang diperiksa, sebanyak 83 diantaranya tidak mencapai target dan sebagian besar berada di wilayah Jawa dan Sumatera.
Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, pemeriksaan dilakukan sepanjang 2013 sampai kuartal II/2014. Pemeriksaan tersebut merupakan audit kinerja yang menilai pencapaian target pemda dalam penyediaan air bersih melalui PDAM, berdasarkan empat aspek.
Aspek yang dimaksud antara lain kebijakan dan perencanaan penyediaan air bersih di daerah, kelembagaan dan tata kelola dalam penyediaan air bersih, pelaksanan praktik bisnis yang baik oleh PDAM, serta monitoring dan evaluasi penyediaan air bersih.
"Kemampuan PDAM untuk mencapai target cakupan pelayanan masih belum optimal, dari 60 PDAM yang menetapkan target pada 2013 hanya 20 PDAM yang memenuhi target," kata Yudi di Jakarta, Selasa (12/5).
Yudi mengatakan, aspek perencanaan penyediaan air bersih oleh pemda dan PDAM juga masih rendah. Sekitar 95 pemda atau 93,14 persen belum menetapkan Jakstrada pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sedangkan, 90 pemda atau sekitar 88,24 persen belum menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum.
Selain itu, rencana penyediaan air bersih di daerah dan rencana nasional belum terintegrasi dengan baik. Dalam RPJMN 2010-2014, telah ditetapkan penyediaan air minum dengan target akses terhadap air minum berkualitas sebesar 67 persen. Namun, 21 pemda menetapkan target lebih rendah dari target nasional yakni antara 22 sampai 65 persen.
"Kami memberikan rekomendasi agar pemda meningkatkan koordinasi dalam rangka sinkronisasi, dan integrasi perencanaan penyediaan air bersih di daerah," kata Yudi.
BPK juga menemukan bahwa penyusunan rencana penyediaan air minum di beberapa daerah tidak melibatkan PDAM, sehingga target banyak yang tidak terpenuhi. BPK memberikan rekomendasi agar pemda menyusun dan menetapkan Jakstra dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM).
Dengan demikian target penyediaan air bersih di daerah sesuai dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut Yudi, seluruh laporan dan rekomendasi BPK terkait audit kinerja penyediaan air bersih melalui PDAM telah disampaikan kepada presiden, DPR, dan DPD pada Maret 2015 lalu.