Kamis 14 May 2015 13:02 WIB

Masih Berstatus Anggota DPR, Menteri Puan dan Tjahjo Terima Gaji Dobel?

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Mendagri Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Mendagri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sudah hampir tujuh bulan menjabat sebagai menteri. Puan berstatus sebagai menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaanaan. Adapun, Tjahjo menduduki kursi menteri dalam negeri.

Sayangnya, selama itu pimpinan PDIP belum melakukan pergantian antar waktu (PAW). Alhasil, Puan dan Tjahjo disebut masih menerima gaji dobel, dari statusnya sebagai anggota DPR dan menteri di Kabinet Kerja.

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti menyatakan, anggota DPR yang belum digantikan akan tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan. Pergantian itu merujuk pada Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Tergantung, kalau sudah ada pemberhentian MKD, sementara dia hanya menerima sebagian tertentu," katanya kepada wartawan.

Didesak apakah Puan dan Tjahjo masih menerima gaji, dengan statusnya sekarang, Winantuningtyastiti hanya menjawab singkat. "Gaji pokok, tunjangan anak istri," katanya.

Adapun, kalau ternyata status keduanya belum digantikan, kata dia, otomatis akan mendapat gaji secara penuh. "Masih terima semuanya, kecuali yang melekat di kegiatan-kegiatan."

Kalau Puan dan Tjahjo apakah menerima semua itu? "Setahu saya mereka sudah ada penggantinya deh dari beberapa waktu lalu. Nanti saya cek."

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement