REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Cina, yang sedang menginap di salah satu hotel di Kota Blitar, karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian.
"Dia seorang laki-laki. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen, jadi kami bawa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Kamis (14/5).
Dia mengatakan, WNA yang ditangkap itu berinisial AY (24) asal Shenzhen, Guangdong, Cina. Ia ditangkap oleh tim pengawasan imigrasi, setelah ada laporan dari warga terkait WNA yang tinggal di salah satu hotel di Kota Blitar.
Petugas yang mendapati laporan itu juga langsung ke lokasi dan memeriksanya. Petugas sempat meminta yang bersangkutan, untuk menunjukkan dokumen perjalanan, tapi nyatanya tidak bisa, sehingga dibawa ke kantor imgirasi.
Di kantor, Tato mengatakan, penyidik juga melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi. Dari hasil pemeriksaan itu, pria itu mengaku jika sedang dalam perjalanan bisnis. Ia bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi luar negeri.
"Dia paspor tidak ada dan dari pengakuan dipegang oleh perusahaannya. Yang dipegang hanya salinan paspor saja," katanya.
Sampai saat ini, Tato mengatakan, yang bersangkutan masih ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Sejauh ini, sudah ada rekannya yang menjenguk, namun, karena belum bisa menunjukkan dokumen yang lengkap, yang bersangkutan masih ditahan.
Pihaknya menegaskan, penahanan itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan. Jika diketahui nantinya yang bersangkutan berbohong, ia akan diproses lebih lanjut, bahkan bisa dikembalikan ke negaranya. Ia bisa dijerat dengan Pasal 71 huruf b Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain penahanan di ruang detensi kantor imigrasi, Tato mengatakan, Kantor Imigrasi Blitar juga intensif mengadakan pemantauan serta pemeriksaan pada WNA yang diketahui tinggal di wilayah hukum Imigrasi Blitar.
Ia juga mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan pada sejumlah tempat yang dijadikan sebagai tempat tinggal WNA tersebut, salah satunya di Pondok Pesantren Salafiyah Nurussalam, Dusun Tambakboyo, Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon. Namun, dari hasil pemeriksaan, diketahui dokumen para santri itu lengkap.
Selain di Kabupaten Blitar, petugas juga sempat mendatangi IAIN Tulungagung, mengingat di perguruan tinggi itu juga terdapat pelajar, WNA yang sedang menempuh pendidikan, dan ternyata mereka bisa menujukkan dokumen lengkap.
Tato tetap menegaskan, akan melakukan pemeriksaan lebih intensif, terutama WNA, sebagai upaya penertiban dan pencegahan hal yang tidak diinginkan, misalnya terjadinya kejahatan.