REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pemilu dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Veri Junaidi menilai, Partai Golkar terancam tak punya pengurus partai yang sah. Hal itu terjadi jika majelis hakim PTUN menolak SK Menkumham yang sudah mengesahkan pengurus Golkar versi Munas Ancol.
Penolakan terhadap SK Menkumham dinilainya sebagai bentuk pengabaian putusan Mahkamah Partai Golkar. Di dalam putusan mahkamah itu dijelaskan dua hakim mahkamah memenangkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
Veri menyatakan PTUN sebaiknya tidak memutuskan apa-apa karena tidak berwenang memutuskan sengketa kepengurusan parpol. PTUN disarankannya mengembalikan persoalan tersebut ke internal Partai Golkar atau ke Pengadilan Negeri. "Menkumham hanya terkait persoalan administrasi," ujar Veri, di Jakarta, Jumat (15/5).
Putusan PTUN terkait konflik Golkar hanya akan memastikan sah atau tidaknya SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono. Jika putusan PTUN menilai SK Menkumham sah, maka kepengurusan Agung Laksono (AL) menjadi sah dan Partai Golkar dan bisa ikut pilkada serentak.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan Golkar terancam tak bisa ikut Pilkada jika PTUN menolak SK Menkumham. Jika PTUN menerima gugatan Ical atau mengatakan SK Menkumhan tidak sah, itu tidak otomatis kubu Ical menjadi pengurus Golkar yang sah.
Menkumham dipastikannya melakukan banding hingga kasasi. Kalau itu dilakukan, makin tidak jelas siapa kepengurusan partai berlambang beringin yang sah. Sementara di depan mata proses pilkada serentak sudah siap digelar.