Ahad 17 May 2015 09:32 WIB

Pengamat: Golkar Terancam tak Punya Pengurus yang Sah

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Erik Purnama Putra
Veri Junaidi
Foto: www.rumahpemilu.org
Veri Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengamat pemilu dari lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Veri Junaidi ‎menilai, Partai Golkar terancam tak punya pengurus partai yang sah. Hal itu terjadi jika majelis hakim PTUN menolak SK Menkumham yang sudah mengesahkan pengurus Golkar versi Munas Ancol.

Penolakan terhadap SK Menkumham dinilainya sebagai bentuk pengabaian putusan Mahkamah Partai Golkar. Di dalam putusan mahkamah itu dijelaskan dua hakim mahkamah memenangkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

‎Veri menyatakan PTUN sebaiknya tidak memutuskan apa-apa karena tidak berwenang memutuskan sengketa kepengurusan parpol. ‎PTUN disarankannya mengembalikan persoalan tersebut ke internal Partai Golkar atau ke Pengadilan Negeri. "Menkumham hanya terkait persoalan administrasi," ujar Veri, di Jakarta, Jumat (15/5).

‎Putusan PTUN terkait konflik Golkar hanya akan memastikan sah atau tidaknya SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono. ‎Jika putusan PTUN menilai SK Menkumham sah, maka kepengurusan Agung Laksono (AL) menjadi sah dan Partai Golkar dan bisa ikut pilkada serentak.

P‎akar hukum tata negara Refly Harun menyatakan Golkar terancam tak bisa ikut Pilkada jika PTUN menolak SK Menkumham. Jika PTUN menerima gugatan Ical atau mengatakan SK Menkumhan tidak sah, itu tidak otomatis kubu Ical menjadi pengurus Golkar yang sah.

Menkumham dipastikannya melakukan banding hingga kasasi. Kalau itu dilakukan, makin tidak jelas siapa kepengurusan partai berlambang beringin yang sah. Sementara di depan mata proses pilkada serentak sudah siap digelar.‎‎‎

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement