Senin 18 May 2015 07:25 WIB

Muhammadiyah Kritisi Mekanisme Harga BBM

Rep: Andi Nurroni/ Red: Indah Wulandari
 Aktivitas pengisian bahan bakar minyak ke dalam tangki minyak di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak ke dalam tangki minyak di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kebijakan Presiden Joko Widodo menerapkan harga bahan bakar minyak sesuai mekanisme pasar dikritik dengan keras.

“Kebijakan tersebut bertentangan dengan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan UU Migas, termasuk Pasal 28 bahwa harga (eceran) BBM dalam negeri, tidak boleh mengikuti (fluktuasi) harga minyak dunia,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam lawatannya ke Surabaya, Ahad (17/5).

Menurut Din, Muhammadiyah telah mengirim surat ke MK untuk meminta kejelasan perundangan dalam persoalan tersebut. MK pun, ujarnya, membenarkan argumentasi Muhammadiyah.

“Tinggal pemerintah, apakah menyadari adanya keputusan itu, atau mereka sengaja abai? Kalau abai, itu sikap tidak positif karena mengabaikan konstitusi,” kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini.

Menurut Din, pembatalan UU Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, membawa pesan agar pemerintah kembali merujuk Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan minyak dan gas.

Pasal tersebut, ujarnya, menjelaskan bahwa tatakelola dan tataniaga migas dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Din mengerti, pemerintah dalam posisi dilematis soal penetapan harga BBM. Untuk itu, menurutnya, pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama mencari solusi.

Salah satu solusi yang bisa dipilih, menurut dia, dengan mengambil alih pengelolaan asing atas sumber-sumber daya alam Indonesia. Hal tersebut, bukan berarti pemerintah tidak memberikan peluang bagi swasta, termasuk asing.

Dalam menjalin kerjasama, menurut Din, Pemerintah harus menghindari kesepakatan dengan entitas bisnis. Menurut dia, pemerintah harus memberikan kesempatan pada BUMN atau BUMD untuk mengambil peran kerjasama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement