REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Perempuan ICMI Welya Safitri menyambut baik ide Tentara Nasional Indonesia (TNI) wanita memakai jilbab. Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang atau tidak memperbolehkan TNI wanita memakai jilbab.
"Jilbab tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Welya, Senin (25/5).
Memakai jilbab itu tidak melanggar HAM dan UU di Indonesia, jadi Welya mendukung jika prajurit TNI wanita memutuskan untuk mengenakan jilbab saat bertugas sebagai ciri keimanan mereka.
Menurut dia, saat bekerja di lapangan maupun di kantor memang sudah sewajarnya seorang wanita muslimah memakai jilbab.
Welya mengapresiasi sekali ucapan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang memperbolehkan wanita TNI mengenakan jilbab selama bertugas.
Di negara lain, mungkin membutuhkan perjuangan bagi wanita yang ingin menjalankan ajaran agamanya, namun di Indonesia sama sekali tidak ada larangan ke arah itu, bahkan panglima TNI sendiri yang langsung membolehkannya.
“Tanpa perlu memperjuangkan, Panglima TNI sendiri yang langsung membolehkannya,” ujar Welya kagum dengan apa yang dilakukan oleh Panglima TNI tersebut.
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Islam, ujarnya, sangat baik sekali dengan tidak adanya larangan apapun untuk umat Islam baik dalam berdakwah, menggunakan cadar, atau sebatas berjilbab untuk menutup aurat mereka.
Sebelumnya polisi wanita (polwan) sudah lebih dulu mengenakan jilbab saat bertugas di lapangan, kini TNI wanita juga mulai menggunakan jilbab. Akan tetapi, Welya berharap ini bukan hanya menjadi tren sesaat, justru ini membuka pintu bagi yang lain untuk mulai menggunakan jilbab.
“Orang memakai jilbab, artinya dia benar-benar sudah berhijrah,” ujar Welya.