Selasa 17 Dec 2024 09:48 WIB

Mantan Jubir SBY: Pemecatan dari PDIP Mungkin Karma Politik Bagi Jokowi

Dino menyinggung upaya Istana yang pernah ingin mengudeta Demokrat

Joko Widodo (Jokowi) dan Moeldoko.
Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dan Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PDI Perjuangan resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu (14/12/2024) lalu. Mantan juru bicara Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhono (SBY), Dino Patti Djalal, pemecatan itu mungkin sebagai karma politik bagi Jokowi.

"Pemecatan dari PDIP mungkin adalah karma politik bagi Jokowi, karena dulu dari Istana pernah ada konspirasi untuk secara tidak sah mengambil alih Partai Demokrat. Demokrat, setelah berhasil mengalahkan upaya take over ini, tidak pernah membalas. Karma terjadi dalam bentuk lain," kata lewan akun X-nya, yang telah terverifikasi, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga

 

Diketahui pada 2021 lalu, Partai Demokrat sempat dilanda dualisme usai sebagian kadernya menggelar Kongres Luar Bisa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko yang pada masa pemerintahan Presiden Jokowi menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025. 

Namun, Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan perlawanan dan menang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun  menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3/2024).

Yasonna menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.

Kubu Moeldoko kemudian mengambil jalur hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), namun kandas. Pada Agustus 2023, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat. 

"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak," tulis informasi hasil putusan yang diunggah di laman resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Ini jadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

photo
DPD Demokrat yang Menolak Moeldoko - (republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement