Senin 25 May 2015 20:39 WIB

Mendag: Bawang Merah Impor di Pasaran Ilegal

 Pembeli sedang memilah bawang merah di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/3).  (foto : MgROL_34)
Pembeli sedang memilah bawang merah di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/3). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKAERATA--Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan bahwa bawang merah impor yang membanjiri pasar Indonesia merupakan produk ilegal karena pihaknya belum mengeluarkan izin impor produk hortikultura tersebut.

"Saya belum tahu kalau ada yang masuk, saya belum pernah keluarkan izin, baru akan kami keluarkan," kata Rachmat di sela Rakernas dan Trade & Investment Forum di Jakarta, Senin.

Menurut dia, bawang merah yang dikabarkan membanjiri pasar Indonesia bisa jadi merupakan produk ilegal karena izin impornya belum dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Ia bahkan menyebut produk bawang merah tanpa izin impor itu sebagai produk selundupan karena tak berizin.

"Kalau enggak ada izinnya, pasti selundupan. Indonesia kan negara besar, negara kepulauan, ditutup di sini masuk di mana," katanya.

Rachmat mengatakan, pihaknya baru berniat mengeluarkan izin impor bawang merah setelah berdiskusi dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman tentang kebutuhan produk hortikultura yang semakin meningkat jelang Ramadan.

"Kondisi pasar sekarang suplai dan kebutuhannya sudah mulai terasa karena masa panennya dibandingkan kebutuhan kita di bulan puasa itu tidak ketemu, makanya salah satu alternatifnya impor untuk menjaga stabilitas harga," katanya.

Sebelumnya dikabarkan bawang merah impor yang diduga berasal dari Vietnam, Thailand, India hingga Myanmar membanjiri Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement