REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Fahmi Idris, mendorong agar Panglima TNI segera menindaklanjuti pernyataan yang memperbolehkan Wanita TNI berjilbab dengan Surat Keputusan (SK). Tidak hanya berisi klausul yang mengizinkan Wanita TNI berjilbab, tetapi juga model jilbab yang dipakai.
“Pernyataan ini perlu ditindaklanjut dengan surat keputusan Panglima TNI. SK ini penting bukan hanya agar kebijakan ini punya landasan hukum, tetapi juga agar ada detail aturan,” ujar Fahira saat dihubungi ROL, Selasa (26/5).
Selain klausul yang membolehkan Wanita TNI mengenakan jilbab, dalam SK nanti juga perlu diatur bagaimana model jilbab yang digunakan. Fahira Idris menambahkan, detail itu perlu karena penggunaan jilbab harus disesuaikan dengan aturan internal dan kebutuhan kerja di kalangan TNI.
Termasuk, warna jilbab saat pakaian dinas, warna jilbab saat mengenakan pakaian dinas lapangan, warna jilbab saat berpakaian olah raga, dan lain-lain. Kebutuhan itu diperlukan untuk menyeragamkan model jilbab yang digunakan.
“Sekali lagi, saya berharap Panglima TNI bersedia menindaklanjuti kebijakan ini dengan sebuah surat keputusan. Agar ke depannya, aturan Wan TNI berjilbab ini bisa permanen atau tidak berubah saat pergantian Panglima TNI,” ucap Fahira.