Rabu 27 May 2015 20:37 WIB

BKD Yogya Cek Ulang Ijazah PNS

Rep: Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Kepepagawain Daerah (BKD) Kota Yogyakarta akan melakukan cek ulang terhadap ijazah seluruh pegawai negeri sipilnya (PNS). Hal ini dilakukan setelah ditemukannya dugaan ijazah palsu oleh para pejabat dan PNS di Jakartaa.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan ke BKD untuk melakukan pengecekan ulang ijazah pada PNS-nya. ” Kalau ada yang menggunakan ijazah palsu berarti moralitasnya jelek. Pasti akan kami tindak," katanya, (27/5).

Bukan hanya cek ulang ijazah para PNS. Pihaknya juga mengintruksikan agar BKD melakukan penelusuran legalitas  ijazah milik para PNS ini.  Ini dilakukan untuk antisipasi agar Pemkot tidak kecolongan.

Dikuinya, adanya praktik jual beli ijazah palsu sangat memalukan dunia pendidikan. Karenanya, sebagai Kota Pendidikan pihaknya akan memastikan ijazah para PNS-nya.

Terpisah Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKD Kota Yogya, Suyana memastikan, mekanisme ketat wajib ditempuh CPNS di Kota Yogyakarta. Begitu pula saat sudah menjadi  PNS. Termasuk dalam pengajuan melanjutkan studi oleh PNS ada syarat yang cukup berat.

”Kalau CPNS sebenarnya sudah ditekan celahnya (pemalsuan ijazah) dengan legalisir dari dekan untuk perguruan tinggi negeri dan direktur untuk perguruan tinggi swasta,” ujarnya.

Sedangkan, bagi PNS yang akan melanjutkan studi juga harus ke perguruan tinggi dengan akreditasi B. ”Saat pengajuan itu, kami cek akreditasi ke kopertis. Saat menempuh studi juga kami minta mengirimkan laporan KHS,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement