REPUBLIKA.CO. JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan sanksi tegas berupa pencotan jabatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui menggunakan ijazah palsu.
"Kalau ada PNS DKI yang ketahuan punya ijazah palsu, kita kasih sanksi tegas, yaitu langsung kita copot jabatannya," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (27/5).
Bahkan, lebih dari itu, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan agar sebaiknya para pegawai yang kedapatan menggunakan ijazah palsu langsung diberhentikan sebagai PNS.
"Kalau saya inginnya para pegawai yang ketahuan pakai ijazah palsu itu sebaiknya langsung dipecat saja sebagai PNS. Supaya kapok dan tidak ada lagi pegawai yang melakukan hal tersebut," ujar Basuki.
Sementara itu, senada dengan Basuki, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menuturkan untuk mengetahui ada atau tidaknya ijazah palsu, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap dokumen kepegawaian para PNS DKI.
"Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pun sudah diinstruksikan agar segera melakukan penyisiran terhadap dokumen administrasi milik para PNS," tutur Djarot.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan apabila pihaknya menemukan adanya PNS yang menggunakan ijazah palsu dengan tujuan untuk kenaikan jabatan, maka pangkat beserta jabatannya akan segera dicopot.
"Dalam penyisiran itu, kalau nanti ternyata terbukti ada yang pakai ijazah palsu untuk kenaikan jabatan, langsung kita tindak. Kita copot saja sekalian pangkat dan jabatannya," ungkap Djarot.