REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan langkah kubu Ancol pimpinan Agung Laksono cederai islah. Anggapan itu meluncur usai kubu agung mengadakan musyawarah daerah di berbagai tempat.
"Pertemuan pada sore hari ini karena pertimbangan adanya langkah organisatoris dari kubu Ancol yang dinilai ilegal dan tidak berdasar. Apa yang mereka lakukan itu jelas-jelas melawan hukum," kata Idrus dalam acara temu wartawan di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Rabu (27/5).
Pihaknya menyesalkan apa yang dilakukan oleh pihak Ancol tersebut di tengah proses perdamaian atau islah. "Ini cara berpolitik yang tidak elegan dan tidak memberi contoh yang baik. Kita ingin islah, justru mereka melakukan langkah yang berpengaruh terhadap islah," ujarnya.
Menurut Idrus, langkah musyawarah daerah yang dilakukan kubu Agung Laksono belakangan ini juga merupakan tindakan melawan hukum. Sebab putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menetapkan penundaan dan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono.
"Yang terpenting PTUN meminta untuk mencabut SK tersebut," ujar Idrus.
Di samping itu, lanjut Idrus, dalam putusan PTUN juga ditegaskan untuk mengisi kekosongan akibat pembatalan SK Menkumham, kepengurusan Partai Golkar, Majelis Hakim PTUN memutuskan kepengurusan Partai Golkar kembali dipegang oleh kepengurusan hasil Munas Riau dengan Ketua umum Partai Gokar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Agung Laksono.
"Karena putusan PTUN mempertegas hal tersebut, maka jika kubu Ancol (Agung Laksono) yang melakukan Musyawarah tingkat daerah, dapat dikategorikan melawan hukum. Musda Ilegal karena tidak berdasar pada putusan PTUN," ujar Idrus.