Kamis 28 May 2015 15:54 WIB

Jokowi Ubah Struktur Organisasi Kemenpora, Gatot Terdepak?

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: M Akbar
Kepala Deputi V Kemenpora, Gatot Dewa Broto, memberikan keterangan terkait Indonesia Super League (ISL).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Deputi V Kemenpora, Gatot Dewa Broto, memberikan keterangan terkait Indonesia Super League (ISL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah struktur organisasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga lewat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam perubahan tersebut, deputi yang dipimpin oleh Gatot Sulistiantoro Dewa Broto ternyata hilang dari struktur organisasi.

Mengutip informasi yang terpampang di laman setkab.go.id, keempat deputi Kemenpora yang disahkan melalui Perpres Nomor 57/2015 yakni Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Deputi Bidang Pembudayaan Pemuda dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Dalam pengumuman tersebut tidak ada penjelasan sosok yang akan menempati posisi deputi tersebut. Termasuk juga bagaimana dengan nasib Gatot. Sebelumnya Gatot menjadi salah satu sosok sentral dari pihak kemenpora dalam penyampaian proses pembekuan PSSI yang telah menimbulkan kekisruhan dalam sepak bola nasional.

Selain itu, Perpres juga menetapkan empat jabatan staf ahli yang membantu Menteri Pemuda dan Olahraga. Empat jabatan staf ahli yang baru terdiri dari Staf Ahli Bidang Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif, Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga, dan Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.

Sebelumnya, struktur organisasi di Kemenpora terdiri dari lima deputi, yaitu Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Olahraga.

Adapun jabatan staf ahli di struktur organisasi sebelumnya terdiri dari Staf Ahli Bidang Pengarusutamaan Pemuda dan Olahraga, Staf Ahli Bidang Revitalisasi Gerakan Pemuda, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Keolahragaan dan Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement